Penentuan Nilai Insentif dan Disinsentif Pada Pajak Bumi dan Bangunan Sebagai Instrumen Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian di Sidoarjo

Ichsanul Karim, Putu Gde Ariastita
Submission Date: 2016-09-13 14:32:11
Accepted Date: 2017-02-01 00:00:00

Abstract


Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo dari tahun 2009-2015, yang semula 23,539 Ha, menjadi 19,544 Ha, artinya pada rentan waktu 5 tahun lahan di Kabupaten Sidoarjo telah mengalami penyusutan sekitar 4,995 Ha. Pajak Bumi dan Bangunan dapat berpotensi menekan laju alih fungsi lahan pertanian karena berpeluang mempengaruhi petani untuk mempertahankan lahannya dan berpotensi menghambat pihak lain untuk mengalih fungsikan lahan pertanian melalui skema insentif dan disinsentif. Namun di Sidoarjo belum ada insentif dan disinsentif Pajak Bumi dan Bangunan. Oleh karena itu tujuan penelitian adalah menentukan nilai insentif dan disinsentif pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo. Sasaran yang disusun dalam penelitian ini adalah menentukan tipologi LP2B di Kabupaten Sidoarjo dengan teknik overlay menggunakan software ArcGIS. Berdasarkan hasil tipologi tersebut maka akan dirumuskan nilai insentif dan disinsentif dari Pajak Bumi dan Bangunan untuk dapat mempertahankan lahan pertanian berdasarkan tipologi di Kabupaten Sidoarjo menggunakan teknik analisa Probit Logit. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan analisis probit , nilai insentif yang dapat mempertahankan lahan pertanian pada tipologi  1 adalah dengan nilai pajak sebesar 0% dengan presentase 93% pemilik lahan akan mempertahankan lahannya sedangkan disinsentifnya dengan nilai pajak sebesar 10%. Nilai insentif untuk tipologi 2 yaitu dengan nilai pajak sebesar 0% dengan presentase 90% pemilik lahan mempertahankan lahannya sedangkan disinsentifnya dengan kenaikan pajak menjadi 8,75%. Nilai insentif untuk tipologi 3 yaitu sebesar 0% dengan presentase pemilik lahan mempertahankan lahannya sebesar 90.70% dan untuk disinsentifnya dengan kenaikan pajak menjadi 10%. Nilai insentif untuk tipologi 4 yaitu sebesar 0% dengan prosentase pemilik lahan mempertahankan lahannya adalah 90% dan disinsentif nya sebesar 10% sehingga dapat mempertahankan lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo.


Keywords


Pengendalian lahan; insentif-disinsentif; pajak bumi dan bangunan

References