Analisa Kesesuaian RZWP-3-K dengan Eksisting Penggunaan Ruang Laut Berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2014 dan PERMEN-KP No. 23 Tahun 2016

Resti Yully Astuti, Yanto Budisusanto, Danar Guruh Pratomo, Muhandis Sidqi
Submission Date: 2018-01-18 15:14:34
Accepted Date: 2018-03-29 00:00:00

Abstract


Sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau dengan lautan seluas 2,9 juta km2. Indonesia memiliki wewenang mengelola ruang lautnya. Namun, kerangka kebijakan dan kelembagaan yang mengatur pemanfaatan ruang laut tersebut masih rumit. Sehingga perlu adanya pertimbangan baik dari aspek legal maupun teknis dalam penerapannya. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan, tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang diperbolehkan secara terbatas setelah memperoleh izin lokasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kesesuaian RZWP-3-K dengan data eksisting penggunaan raung laut berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2014 dan PERMEN-KP No. 23 Tahun 2016 di Pulau Maratua yang sebagai salah satu pulau kecil terluar yang dengan cara menginventarisasi penggunaan ruang laut lalu melakukan analisis terkait kesesuaian antara rencana zonasi dengan kondisi eksistingnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kajian literatur terkait aspek legal dan teknis menggunakan perangkat lunak SIG. Dari hasil analisis diketahui bahwa Pulau Maratua terdiri dari 7 zona pemanfaatan ruang dengan 9 sub zona, serta 3 area KJA yang tumpang tindih yaitu antara lain penempatan KJA pada sub zona ekowisata, dan 2 area penempatan KJA pada sub zona perlindungan ekosistem. Luas KJA yang tidak sesuai dengan dengan rencana zonasinya adalah sebesar 27% dari total luas 705,375 Ha  KJA yang telah ada.


Keywords


Kadaster Laut; Ruang Laut; KJA; Izin Lokasi

References