Analisa Nilai Agunan Rumah Tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok Teratai No. 12 Malang

Ramadhan Firmansyah Marsetyo, Christiono Utomo
Submission Date: 2014-08-11 16:47:46
Accepted Date: 2014-09-14 00:00:00

Abstract


Seorang nasabah mengajukan permohonan kredit kepada salah satu bank nasional untuk mendapatkan dana pinjaman guna keperluan konsumsi. Untuk mendapatkan keyakinan dari bank atas dana yang dipinjamkan, maka dibutuhkan adanya agunan. Agunan merupakan suatu bentuk penjaminan dari nasabah kepada bank atas kredit yang diberikan oleh bank. Agunan juga menjadi alternatif pembayaran pinjaman ketika terjadi kemacetan dalam pembayaran kredit. Salah satu barang yang dapat dijadikan agunan adalah real property (realty), yakni properti berupa tanah dan segala sesuatu yang melekat padanya. Penyusunan tugas akhir ini bertujuan untuk mencari nilai pasar wajar dari rumah tinggal yang terletak di Perumahan Permata Jingga Blok Teratai No. 12 Malang, sehingga didapatkan nilai agunan dari rumah tinggal tersebut. Metode yang digunakan adalah metode perbandingan data pasar dan metode pendekatan biaya. Nilai agunan dari objek penelitian dapat dihitung dengan berdasarkan pada syarat dan kondisi salah satu bank nasional. Dari kedua metode yang dipakai diperoleh nilai agunan dari objek penelitian adalah sebesar Rp 1.518.183.000,- (satu miliar lima ratus delapan belas juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang didasarkan pada analisa nilai pasar sebesar Rp 2.059.589.000,- (dua miliar lima puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Keywords


penilaian; agunan; real property

References