Inventarisasi Limbah Cair dan Padat Puskesmas di Surabaya Selatan sebagai Upaya Pengelolaan Lingkungan
Abstract
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan yang menghasilkan limbah medis maupun limbah non medis yang mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun serta radioaktif. Sehingga perlu dilakukan penanganan sebelum dibuang ke lingkungan. Inventarisasi limbah cair dan padat Puskesmas perlu dilakukan sebagai upaya pengelolaan lingkungan agar limbah yang dihasilkan Puskesmas di Surabaya Selatan sesuai dengan peraturan.
Pengumpulan data yang dilakukan pada penelitian ini adalah dengan melakukan observasi dan wawancara menggunakan kuisioner kepada pihak sanitarian puskesmas tentang bagaimana pengelolaan limbah Puskesmas yang telah dilakukan, kemudian pengambilan sampel pada influen dan efluen pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta penimbangan limbah padat berupa sampah medis dan non medis Puskesmas.
Studi kasus pada penelitian adalah Puskesmas yang hanya memiliki IPAL di Surabaya selatan yaitu Puskesmas Pakis, Banyu Urip, Jagir, Ngagel Rejo, Gayungan, Dukuh Kupang, dan Wiyung. Kuantitas limbah cair Puskesmas berkisar antara 2,98 m3 – 9,31 m3 /hari. Kualitas limbah cair Puskesmas yang tidak memenuhi baku mutu adalah pada parameter NH3-N Bebas dan Total Coliform. Kedua parameter tersebut tidak memenuhi baku mutu yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013. Limbah padat dibagi menjadi 3 golongan yaitu sampah basah, sampah kering dan sampah medis. Berat maksimum masing-masing diperoleh sampah kering 4650 gr, sampah basah 1500 gr, dan sampah medis 3250 gr. Rekomendasi yang diberikan dengan adanya kualitas efluen yang tidak memenuhi persyaratan tersebut adalah dengan melakukan perbaikan IPAL Puskesmas yaitu dengan memperbaiki jet ejector pada sistem aerasi dan menambahkan dosis kaporit pada sistem klorinasi. Sedangkan limbah padat domestik harus dipilah menjadi sampah kering dan basah. Pengelolaan limbah padat Puskesmas harus sesuai dengan Kepmenkes No. 1428 Tahun 2006.