Analisa Kesesuaian Kartografi Peta Desa Skala 1:5000 Berdasarkan Peraturan Kepala BIG Nomor 3 Tahun 2016 (Studi Kasus: Desa Beran Kabupaten Ngawi)
Abstract
Sesuai dengan arahan yang terkandung dalam program pemerintahan Jokowi - JK, Nawacita, pembangunan nasional akan dilaksanakan berbasis desa dan daerah pinggiran dalam rangka untuk meningkatkan ketahanan bangsa. Dalam rangka mewujudkan amanat nawacita tersebut, maka dibutuhkan Peta Desa sebagai rujukan bagi Kementrian/Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam program pembangunan. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, yang menjelaskan bahwa Desa merupakan subjek dari pembangunan.Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa kartografi yang digunakan pada Peta Desa Beran dengan Peraturan Kepala BIG Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa. Dari proses Analisa yang dilakukan, diketahui bahwa ukuran muka peta dan susunan/spesifikasi tata letak informasi peta desa yang digunakan oleh Peta Desa Beran masih belum sesuai dengan Peraturan Kepala BIG Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa. Terdapat pula tiga objek di lapangan yang simbolnya tidak diatur dalam Peraturan Kepala BIG Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa, yaitu Yayasan, Panti, dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Dari proses Analisa tersebut didapatkan tingkat kesesuaian sebesar 66,67% dari nilai maksimal 100%.