Arahan Pengendalian Penggunaan Lahan di Koridor Jalan Raya Juanda Sidoarjo
Abstract
Pesatnya perubahan penggunaan lahan dan intensitas pemanfaatan ruang di Jalan Raya Juanda menimbulkan dampak bagi keseimbangan lingkungan di sekitarnya. Hal tersebut mengakibatkan permasalahan seperti gangguan keamanan penerbangan, timbulnya bangkitan/tarikan pergerakan baru yang dapat mengurangi tingkat pelayanan Koridor Jalan Raya Juanda, perkembangan kawasan yang tidak merata, serta tumbuhnya pusat-pusat kegiatan baru di Jalan Raya Juanda. Upaya pengendalian yang ada masih belum optimal untuk mengendalikan perubahan penggunaan lahan dan mengurangi dampak yang telah dan mungkin akan terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun arahan pengendalian penggunaan lahan di Koridor Jalan Raya Juanda.Metode penelitian dilakukan dengan menentukan pola perubahan penggunaan lahan di Kawasan Koridor Jalan Raya Juanda menggunakan teknik analisa deskriptif. Perumusan dampak yang disebabkan oleh perubahan penggunaan lahan di Kawasan Koridor Jalan Raya Juanda dan analisis arahan pengendalian penggunaan lahan di Kawasan Koridor Jalan Raya Juanda yang dilakukan dengan delphi. Pengendalian penggunaan lahan di Kawasan Koridor Jalan Raya Juanda diatur dengan mengatur perizinan pemanfaatan yang dibedakan menjadi diijinkan, terbatas, bersyarat, dan dilarang. Adapun jenis-jenis kegiatan yang diijinkan adalah restoran, jasa bengkel, jasa pencucian mobil dan motor, jasa persewaan mobil, jasa travel, jasa bank, jasa pengiriman barang, apotek, makanan dan minuman, toko oleh-oleh, lapangan tenis. Sedangkan untuk kategori kegiatan yang diijinkan secara terbatas adalah penginapan losmen, rumah kost, SPBU, klinik kesehatan, penyaluran grosir. Ketentuan bersyarat adalah kompleks ruko, gudang, kantor, gereja, vihara, masjid, minimarket. Ketentuan khusus terkait keamanan penerbangan juga diberlakukan di Koridor Jalan Raya Juanda. Hal ini berkaitan dengan Koridor Jalan Raya Juanda yang termasuk dalam area Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan Bandara Juanda. Ketentuan khusus mengatur ketinggian bangunan dalam batas KKOP maksimal 3 lantai, mempunyai alat pengahalau burung untuk pemilik sawah, dan mengatur agar penggunaan ruang tanah, air, dan udara tidak mengganggu rambu-rambu pegunungan.