Membentuk Kedisiplinan Dengan Menghadirkan Ruang Koreksional dan Pembinaan Anak

Ersiana Nurul Ismah, Rullan Nirwansjah
Submission Date: 2017-08-03 07:22:35
Accepted Date: 2017-09-16 00:00:00

Abstract


“All Human being are born free and equal in dignity and rights”, artinya adalah setiap manusia dilahirkan merdeka (bebas) dan mempunyai hak yang sama. Pengakuan HAM yang telah diakui secara universal dan dirumuskan dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) ini menunjukkan bahwa HAM merupakan hak asasi yang melekat pada diri setiap manusia tanpa membedakan jenis kelamin, umur, status, ras, kebangsaan, ataupun perbedaan lainnya. Namun, wadah bagi anak yang melanggar hukum

Hak asasi manusia setiap orang juga harus dihormati meskipun orang-orang tersebut melanggar hukum. Hak asasi manusia dan perilakunya juga menjadi sebuah tolak ukur dalam merancang sebuah bangunan. Dari isu-isu tersebut menghasilkan sebuah rancangan arsitektur yang juga diharapkan dapat membantu rehabilitasi dari anak yang melanggar hukum sehingga bisa diterima kembali di masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik.


Keywords


HAM; Koreksional; Pembinaan; Disiplin; Pengawasan

References